News  

Terancam Diblokir ! Kominfo Mengharuskan Aplikasi Mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Source : kominfo.go.id
Source : kominfo.go.id

Melansir dari akun media sosial Tiktok dari @WinNews dikabarkan bahwa Kominfo memberikan batasan waktu untuk beberapa aplikasi yang belum melakukan pendaftaran sebagai PSE. Tidak satu tetapi masih banyak bahkan diantaranya dari aplikasi-aplikasi penting sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Lalu sebenarnya ada apa? Mengapa harus mendaftarkannya sedangkan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa mendaftar. Mari membahasnya.

Beberapa Poin Terkait Pembahasan Pendaftaran sebagai PSE

PSE sendiri kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu semua aplikasi serta platform digital. Mudahnya semua pihak yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna, contohnya seperti website dan aplikasi wajib mendaftar. Kominfo menyatakan batas akhir jatuh pada 20 Juli 2022, karena ternyata masih banyak dari mereka belum mendaftar. Berikut ini akan dijelaskan melalui poin terkait hal-hal tersebut.

1. Masih Banyak Aplikasi Penting Belum Mendaftar

Source : promediateknologi.com
Source : promediateknologi.com

Melansir dari tvonenews.com, PSE domestik yang sudah mendaftarkan diri adalah Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak. Sedangkan untuk PSE asing Tiktok, Linktree dan Spotify juga dikabarkan sudah melakukan pendaftaran. Namun sayangnya masih banyak juga yang belum melakukan pendaftarannya, seperti Meta merupakan induk dari aplikasi platform Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Selain itu juga ada game ternama PUBG, padahal Mobile Legends : Bang Bang (MLBB) yang dikembangkan oleh Moonton Indonesia sudah selesai menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Nama Twitter ikut terseret sebagai PSE lainnya belu mendaftarkan dirinya, bahkan Google juga sempat masuk kedalam daftar belum daftar tetapi pada 19 Juli 2022 perwakilan Google memberi keterangan bahwa pihaknya akan menaati peraturan tersebut.

2. Beberapa PSE Terancam diblokir jika belum Mendaftarkan diri

Source : tirto.id
Source : tirto.id

Sampai tanggal 19 Juli 2022, PSE yang belum melakukan pendaftaran adalah Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Netflix, Twitter, PUBG dan masih ada beberapa diantaranya. Mirisnya PSE tersebut platform yang sering digunakan oleh masyarakat sehingga jika diblokir pastinya tidak akan bisa digunakan. Namun menjadi pertanyaan mengapa mereka tidak melakukannya?

Belum jelas apa yang memicu penyebab asli mereka belum mendaftarkan diri, jelasnya Kominfo menegaskan bahwa apapun PSE-nya tetap akan diblokir jika belum melakukannya. Let’s see, gimana kelanjutannya setelah ini. Seperti Google, pada tanggal 18 Juli 2022 dikabarkan belum mendaftar dan keesokan harinya sudah konfirmasi melakukan pendaftarannya.

3. Konsultan Cyber Security Angkat Bicara Terkait Pendaftaran PSE

Source : tirto.id
Source : tirto.id

Melansir dari akun Tiktok @WinNews dilansir dari Twitter Teguh Aprianto yaitu konsultan cyber security angkat bicara. Dirinya mencuitkan bahwa jika platform seperti Twiiter, Google dan Meta (FB, IG WA) maka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri. Otomatis privasi penggunanya juga akan terancam, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan mereka masih belum mendaftar.

Lalu bagaimana? Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut, namun bisa ditarik kesimpulan bahwa jika diharuskan oleh Kominfo pastinya mereka menjamin keamanan privasi. Bahkan Tiktok yang saat ini sudah mendaftarkan diri juga tidak ada masalah berlanjut. Sedangkan Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan tidak ada alasan PSE untuk lalai. Bisa disimpulkan bahwa ketakutan privasi tak akan terjadi di bawah keamanan Kominfo.

4. Pendaftaran Dipermudah Menggunakan Sistem Online

Source : kompas.com
Source : kompas.com

Melansir dari tvonenews.com, untuk melakukan pendaftaran PSE tersebut tidak ada proses yang rumit karena dipermudah menggunakan sistem online. Pendaftarannya bisa melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach). Oleh sebab itulah Menteri Kominfo menegaskan tak ada alasan lalai melakukannya karena prosesnya pun sudah dipermudah sebaik mungkin.

Mengingat hal ini berkaitan dengan sistem komputerisasi berbasis internet, sehingga sebisa mungkin memang prosesnya melalui online akan lebih baik juga mempemudah PSE. Namun ternyata masih saja ada yang belum mendaftarkan diri.

5. Tidak Semua Masyarakat Mengetahui Perihal PSE

Source : inet.detik.com
Source : inet.detik.com

Di tengah perkembangan zaman yang sudah cukup modern seperti sekarang ini seharusnya masyarakat mulai sadar akan kemajuan teknologi. Termasuk berita seperti pendaftaran PSE tersebut, bahkan belum semua masyarakat tahu apa itu PSE. Oleh sebab itu diharapkan melalui artikel ini bisa cukup dimengerti.

6. Tidak Perlu Khawatir terkait Keamanan Akun

Source : celebrities.id
Source : celebrities.id

Meskipun sempat ditakutkan terkait privasi, pada dasarnya Kominfo akan tetap menjamin akun pengguna PSE tetap aman. Oleh sebab itu meskipun sudah didaftarkan tenang saja karena keamanan penggunanya tetap terjamin.

Bagaimana ya kira-kira jika platform dan aplikasi penting saat ini diblokir? Pastinya masyarakat kalang kabut, mengingat penggunaannya sangat penting di era globalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *