News  

Harus Mendaftar atau Diblokir : Mengapa PSE Diharuskan Mendaftarkan Diri ke Kominfo?

Source : sindonews.net
Source : sindonews.net

Beberapa waktu dunia maya sedang dihebohkan dengan PSE yang harus mendaftarkan dirinya ke Kominfo, lalu apa PSE? Sudah dijelaskan melalui pembahasan sebelumnya bahwa PSE yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik yang merupakan semua pihak yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. Intinya semua platform juga aplikasi saat ini sering digunakan oleh masyarakat diharuskan daftar ke Kominfo. Apa alasannya sampai diharuskan? Berikut akan dibahas secara rinci.

Beberapa Alasan PSE Diharuskan Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Selain menjaga keamanan akun masyarakat tentunya ada hal lain yang menjadi alasan Kominfo mengharuskan PSE mendaftarkan diri. Tidak ada pengecualian, semua aplikasi tersebar di Indonesia diharuskan melakukannya bahkan sebuah game. Bahkan jika sampai 21 Juli 2022 belum juga mendaftar Kominfo akan mengambil tindakan berupa pemblokiran akses sehingga aplikasi tak bisa digunakan, dan berikut alasan mengapa harus melakukannya.

1. Usaha Pemerintah Merealisasi Tujuan e-Government Indonesia

Source : uzone.id
Source : uzone.id

Di era globalisasi seperti sekarang ini pemerintah memang sedang berusaha dalam mengikuti perkembangan teknologi terutama bagi semua lapisan masyarakat Indonesia. Termasuk dalam menerapkan e-government, yang merupakan sebuah upaya pengembangan kepemerintahan berbasis elektronik. Dimana penerapannya semua hal, oleh sebab itu tujuan pertama Kominfo mengharuskan PSE mendaftar, sebagai usaha pemerintah merealisasi tujuan penerapannya.

Dengan adanya peraturan tersebut otomatis, pemerintah dan semua instansi berhubungan dengan elektronik mendukung kebijakan dan startegi nasional guna mengembangkan e-government tersebut. Nantinya jika ada aplikasi berkaitan dibentuk oleh pemerintah, otomatis juga akan melakukan pendaftaran tersebut agarĀ  perencanaan berjalan sesuai tujuan awal.

2. Menjaga Ruang Digital bagi Setiap Pengguna Aktifnya

Source : kominfo.go.id
Source : kominfo.go.id

Ruang digital yang dimaksud tentu saja dunia maya, dimana saat ini semua masyarakat menggunakannya bahkan setiap hari. Namun sayangnya tidak semua aplikasi penyedia layanan tersebut berasal dari perusahaan lokal, sehingga demi menjaga ruangan tersebut diharuskan setiap PSE mendaftarkan diri ke Kominfo. Hal ini bertujuan agar bisa tercipta konten membantu dalam mengedukasi masyarakat di Indonesia.

Hal tersebut tersendiri terwujud dalam pembuatan konten unik, positif dan kreatif. Dalam mendukung kegiatan tersebut pemerintah melalui Kominfo mengharuskan PSE termasuk di dalamnya media sosial tempat dimana konten-konten tersebut tersebar merata agar ruang digital itu bisa aman. Mengingat saat ini sedang banyak sekali kasus cyber crime sehingga pendaftaran tersebut dapat dijadikan sebagai antisipasinya.

3. Menciptakan Sistem yang Terkoordinasi secara Baik dan Benar

Source : promediateknologi.com
Source : promediateknologi.com

Melansir dari celebrities.id, dengan mengharuskan PSE mendaftarkan dirinya pada Kominfo dianggap sebagai salah satu cara membawa manfaat lebih baik. Hal tersebut karena PSE Lingkup Private yang beroperasi di Indonesia akan rapi serta terkoordinasi dengan benar. Selain itu, pendaftaran itu menurut peraturan Permenkominfo 5/2020 menjadi pencatatan juga pengawasan secara terbaik.

Mengingat saat ini sudah ada banyak sekali PSE yang tersebar di Indonesia serta digunakan oleh setiap masyarakatnya, tentu saja pemerintah membutuhkan pencatatan serta pengawasan secara terorganisir dan otomatis. Jika mencatatkannya satu per satu akan menghabiskan banyak waktu, melalui pendaftaran tersebut mereka tahu mana-mana saja PSE domestik dan asing.

4. Memberikan Rasa Aman pada Masyarakat dalam Menggunakannya

Source : kaltim.tribunnews.com
Source : kaltim.tribunnews.com

Melihat bagaimana sekarang masyarakat kerap sekali menggunakan beberapa aplikasi termasuk salah satunya media sosial, tentunya masih ada rasa resah apakah aman. Mengingat saat ini semua akun penting masuk ke dalam setiap aplikasinya. Oleh sebab itu dengan adanya pendaftaran PSE diharapkan bisa memberikan rasa aman.

Dimana setiap aplikasi dan platform tersebut sudah terlindungi karena terdaftar ke dalam PSE Kominfo, ibarat lembaga keuangan masuk pengawasan OJK. Oleh sebab itu penggunaannya dianggap sangat aman bagi masyarakat. Begitu juga dengan beberapa aplikasi serta platform terkait dengan PSE itu tadi.

5. Memberikan Perlindungan terhadap Akun Penggunanya

Source : inet.detik.com
Source : inet.detik.com

Selain memberikan rasa aman, tentunya dengan mendaftarkan PSE pada Kominfo pada akhirnya membuat akun-akun pengguna yang notabene adalah masyarakat Indonesia merasa terlindungi. Hal tersebut akhirnya bisa menghasilkan perasaan aman itu tadi seperti penjelasan poin sebelumnya.

6. Keamanan dan Data Pengguna dapat Terlindungi

Source : akurat.co
Source : akurat.co

PSE sendiri mendaftarkan dirinya melalui sistem disebut OSS-RBA, yang akhirnya membuat keamanan dan data pengguna bisa terlindungi. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir meskipun saat ini banyak cyber crime beredar, dijamin Kominfo akan berusaha mengamankannya.

Melalui alasan tersebut, bagaimana pendapat Anda? Apakah masih bisa dibilang pendaftaran tersebut melanggar privasi? Harus ada pembahasan lebih lanjut konfirmasi dari Kominfo secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *